GOOD CORPORATE GOVERNANCE 


PENGERTIAN GCG (Good Corporate Governance)
Menurut para Ahli:
  • Menurut Cadbury Commitee of United Kingdom (1922) :” Seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan”.
  • Muh. Effendi (2009) dalam bukunya The Power of Good Corporate Governance, pengertian GCG adalah suatu sistem pengendalian internal perusahaan yang memiliki tujuan utama mengelola risiko yang signifikan guna memenuhi tujuan bisnisnya melalui pengamanan aset perusahaan dan meningkatkan nilai investasi pemegang saham dalam jangka panjang.
  • Soekrisno Agoes (2006), Tata Kelola Perusahaan yang baik adalah : Sistem yang mengatur hubungan peran Dewan Komisaris, peran Direksi, pemegang saham, dan pemangku kepentingan lainnya. Disebut juga sebagai suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaiannya dan penilaian kinerjanya.
  • Wahyudi Prakarsa (dalam Sukrisno Agoes,2006) menjelaskan tatakelola perusahaan yang baik adalah “Mekanisme administratif yang mengatur hubungan-hubungan antara manajemen perusahaan, komisaris, direksi, pemegang saham, dan kelompok-kelompok kepentingan yang lain. Dimana hubungan ini dimanifestasikan dalam bentuk aturan permainan dan sistem insentif sebagai kerangka kerja yang diperlukan untuk mencapai tujuan perusahaan, cara pencapaian tujuan serta pemantauan kinerja yang dihasilkan”.
Jadi bisa disimpulkan bahwa GCG ( Good Corporate Governance) adalah seperangkat peraturan yang mengatur, mengelola dan mengawasi hubungan antara para pengelola perusahaan dengan stakeholders disuatu perusahaan untuk meningkatkan nilai perusahaan.


SEJARAH  GCG (Good Corporate Governance)
  • Di Dunia

Sejarah good corporate governance mengikuti perkembangan manajemen. Konsep Corporate Governance yang komprehensif mulai berkembang setelah kejadian The New York Stock Exchange Crash pada tanggal 19 Oktober 1987 dimana cukup banyak perusahaan multinasional yang tercatat di bursa efek New York mengalami kerugian finansial yang cukup besar. Dikala itu, untuk mengantisipasi permasalahan intern perusahaan, banyak para eksekutif melakukan rekayasa keuangan yang intinya adalah bagaimana menyembunyikan kerugian perusahaan atau memperindah penampilan kinerja manajemen dan laporan keuangan. 
Untuk menjamin dan mengamankan hak-hak para pemegang saham, muncul konsep pemberdayaan Komisaris sebagai salah satu wacana penegakan Good Corporate Governance (GCG). Komisaris Independen adalah Anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan dengan Direksi, Anggota Dewan Komisaris lainnya dan Pemegang Saham pengendali, serta bebas dari hubungan bisnis atau hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen atau bertindak semata-mata demi kepentingan perusahaan. 
          Lazimnya pada situasi kondisi bisnis yang kondusif, penyimpangan kelakuan baik oleh oknum maupun secara kolektif dalam perusahaan sangat kabur, namun pada saat kesulitan, maka mulailah terbuka segala macam sumber-sumber penyimpangan (irregularities) dan penyebab kerugian dan kejatuhan perusahaan, mulai dari kelakuan profiteering, commercial crime, hingga economic crime. Dengan kesadaran tinggi untuk meningkatkan daya saing bangsa oleh segenap negarawan, cendikiawan dan usahawan, maka dimulailah gerakan untuk meningkatkan praktik-praktik yang baik dalam perusahaan.



  • Di Indonesia
             Di Indonesia, konsep Good Corporate Governance (GCG) mulai dikenal sejak krisis ekonomi tahun 1997 krisis yang berkepanjangan yang dinilai karena tidak dikelolanya perusahaan–perusahaan secara bertanggungjawab, serta mengabaikan regulasi dan sarat dengan praktek (korupsi, kolusi, nepotisme) KKN (Budiati, 2012). Bermula dari usulan penyempurnaan peraturan pencatatan pada Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia/BEI) yang mengatur mengenai peraturan bagi emiten yang tercatat di BEI yang mewajibkan untuk mengangkat Komisaris Independen dan membentuk Komite Audit pada tahun 1998, GCG mulai di kenalkan pada seluruh perusahaan publik di Indonesia. 
 
  Setelah itu pemerintah Indonesia menandatangani Nota Kesepakatan (Letter of Intent) dengan International Monetary Fund (IMF) yang mendorong terciptanya iklim yang lebih kondusif bagi penerapan GCG. Pemerintah Indonesia mendirikan lembaga khusus, yaitu Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) yang memiliki tugas pokok dalam merumuskan dan menyusun rekomendasi kebijakan nasional mengenai GCG, serta memprakarsai dan memantau perbaikan di bidang corporate governance di Indonesia. 
  Sejauh ini penegakan aturan untuk penerapan Good Corporate Governance (GCG) belum ada sanksi bagi perusahaan yang belum menerapkan maupun yang sudah menerapkan tetapi tidak sesuai standar pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG). Namun pelaksanaan penerapan GCG memberi nilai tambah bagi perusahaan. Perusahaan yang melakukan peningkatan pada kualitas Good Corporate Governance (GCG) menunjukan peningkatan penilaian pasar, sedangkan perusahaan yang mengalami penurunan kualitas GCG, cenderung menunjukan penurunan pada penilaian pasar (Cheung, 2011)

Good Corporate Governance memiliki 2 faktor yang mempengaruhi keberhasilan dalam penerapan seperti yang dikutip Ristifani(2009), 
  • Faktor Internal 

a)  Terdapatnya budaya perusahaan (corporate culture) yang mendukung penerapan good corporate governance dalam mekanisme dan sistem kerja manajemen perusahaan

b)  Berbagai peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan perusahaan mengacu pada penerapan nilai-nilai good corporate governance 

c)  Manajemen pengendalian risiko perusahaan juga didasarkan pada kaidah-kaidah standar GCG

d)  Terdapatnya sistem audit (pemeriksaan) yang efektif dalam perusahaan untuk menghindari setiap penyimpangan yang mungkin akan terjadi.

e) . Adanya keterbukaan informasi bagi publik untuk mampu memahami setiap gerak dan langkah manajemen dalam perusahaan sehingga kalangan publik dapat memahami dan mengikuti setiap derap langkah perkembangan dan dinamika perusahaan dari waktu ke waktu.


  • Faktor Eksternal
a) Terdapatnya sistem hukum yang baik sehingga mampu menjamin berlakunya supremasi hukum yang konsisten dan efektif.
b) Dukungan pelaksanaan GCG dari sektor publik/ lembaga pemerintahaan yang diharapkan dapat pula melaksanakan Good Governance dan Clean Government menuju Good Government Governance yang sebenarnya.
c)  Terdapatnya contoh pelaksanaan GCG yang tepat (best practices) yang dapat menjadi standard pelaksanaan GCG yang efektif dan profesional. Dengan kata lain, semacam benchmark (acuan).
1. Terbangunnya sistem tata nilai sosial yang mendukung penerapan GCG di masyarakat. Ini penting karena lewat sistem ini diharapkan timbul partisipasi aktif berbagai kalangan masyarakat untuk mendukung aplikasi serta sosialisasi GCG secara sukarela.
2. Hal lain yang tidak kalah pentingnya sebagai prasyarat keberhasilan implementasi GCG terutama di Indonesia adalah adanya semangat anti korupsi yang berkembang di lingkungan publik di mana perusahaan beroperasi disertai perbaikan masalah kualitas pendidikan dan perluasan peluang kerja.  Bahkan dapat dikatakan bahwa perbaikan lingkungan publik sangat mempengaruhi kualitas dan skor perusahaan dalam implementasi GCG.

PARAMETER GCG 
Berdasarkan SK Sekmen BUMN Nomor SK-16/S.MBU/2012 bahwa terdapat 6 (enam) indikator parameter penilaian dan evaluasi atas penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) yaitu:

1. Komitmen terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik Secara Berkelanjutan
Parameter Komitmen terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik Secara Berkelanjutan meliputi softstructure berupa GCG Code dan Code of Conduct yang dilaksanakan dengan baik dan konsisten, governance measurement, pelaporan LHKPN, program pengendalian  gratifikasi dan whistleblowing system.

2. Pemegang Saham dan RUPS/Pemilik Modal
Parameter Pemegang Saham dan RUPS/Pemilik Modal antara lain meliputi pengangkatan dan pemberhentian Direksi/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan, pengambilan keputusan yang dilakukan melalui proses yang terbuka dan adil dan accountable. Adapun aturan tentang kepemilikan saham menurut PBI, yaitu:
a) Penetapan batas maksimum kepemilkan saham pada bank berdasarkan kategori pemegang saham sebagai berikut:  
-Sebesar 40% dari modal bank untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank  
-Sebesar 30% dari modal bank untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum bukan lembaga keuangan 
-Sebesar 20% dari modal bank untuk kategori pemegang saham perorangan pada bank umum konvensional 
b) Batas maksimum kepemilikan saham untuk kategori pemegang saham peorangan pada bank umum syariah adalah 25% dari modal bank  
c) Batas maksimum kepemilikan saham juga didasarkan atas keterkaitan antar pemegang saham yang didasarkan atas hubungan kepemilikan, hubungan keluarga (sampai dengan derajat kedua) dan atau acting in concert
d) Batas maksimum kepemilikan saham yang dapat dimiliki oleh salah satu pihak pada satu bank adalah batas tertinggi pada kategori pemegang saham yang terdapat pada pihak tersebut
e) Bagi pemegang saham dengan kategori badan hukum lembaga keuangan Bank, dapat memiliki saham bank lain lebih dari 40% dengan memenuhi syarat dan memperoleh persetujuan Bank Indonesia.  

Penetapan batas maksimum kepemilikan saham pada bank berdasarkan kategori pemegang saham sebagai berikut:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Dia Aturan Baru Kepemilikan Saham Bank Umum", https://nasional.kompas.com/read/2012/07/18/22011010/Ini.Dia.Aturan.Baru.Kepemilikan.Saham.Bank.Umum.
Penulis : Didik Purwanto
Penetapan batas maksimum kepemilikan saham pada bank berdasarkan kategori pemegang saham sebagai berikut:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Dia Aturan Baru Kepemilikan Saham Bank Umum", https://nasional.kompas.com/read/2012/07/18/22011010/Ini.Dia.Aturan.Baru.Kepemilikan.Saham.Bank.Umum.
Penulis : Didik Purwanto
Penetapan batas maksimum kepemilikan saham pada bank berdasarkan kategori pemegang saham sebagai berikut:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Dia Aturan Baru Kepemilikan Saham Bank Umum", https://nasional.kompas.com/read/2012/07/18/22011010/Ini.Dia.Aturan.Baru.Kepemilikan.Saham.Bank.Umum.
Penulis : Didik Purwanto
Penetapan batas maksimum kepemilikan saham pada bank berdasarkan kategori pemegang saham sebagai berikut:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Dia Aturan Baru Kepemilikan Saham Bank Umum", https://nasional.kompas.com/read/2012/07/18/22011010/Ini.Dia.Aturan.Baru.Kepemilikan.Saham.Bank.Umum.
Penulis : Didik Purwanto
Penetapan batas maksimum kepemilikan saham pada bank berdasarkan kategori pemegang saham sebagai berikut:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Dia Aturan Baru Kepemilikan Saham Bank Umum", https://nasional.kompas.com/read/2012/07/18/22011010/Ini.Dia.Aturan.Baru.Kepemilikan.Saham.Bank.Umum.
Penulis : Didik Purwanto
Penetapan batas maksimum kepemilikan saham pada bank berdasarkan kategori pemegang saham sebagai berikut:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Dia Aturan Baru Kepemilikan Saham Bank Umum", https://nasional.kompas.com/read/2012/07/18/22011010/Ini.Dia.Aturan.Baru.Kepemilikan.Saham.Bank.Umum.
Penulis : Didik Purwant
3. Dewan komisaris/dewan pengawas
Parameter Dewan Komisaris/Direksi antara lain meliputi program pelatihan/pembelajaran secara berkelanjutan, pembagian tugas, persetujuan RJPP/RKAP, pemberian arahan kepada Direksi atas impelementasi rencana dan kebijakan perusahaan, pengawasan terhadap Direksi termasuk kepada anak perusahaan/perusahaan patungan ,pengusulan tantiem/insentif kinerja sesuai ketentuan yang berlaku, pengawasan atas potensi benturan kepentingan dan pelaksanaan GCG secara berkelanjutan.

4. Direksi 
Parameter Direksi antara lain meliputi program pelatihan/pembelajaran secara berkelanjutan, pembagian tugas, penyusunan rencana perusahaan, peranan direksi dalam pemenuhan target perusahaan, pengendalian operasional dan keuangan, fiduciary duties, hubungan yang bernilai tambah bagi stakeholders, keterbukaan informasi, kehadiran rapat direksi dan menghadiri rapat dewan komisaris, penyelenggaraan RUPS, fungsi corporate secretary dan pengendalian intern  yang efektif.

5. Pengungkapan Informasi dan Transparansi 
Parameter Pengungkapan  Informasi dan Transparansi antara lain meliputi penyediaan informasi perusahaan kepada stakeholders melalui sarana yang mudah diakses, memadai dan tepat waktu, pengungkapan informasi pada Laporan Tahunan sesuai ketentuan, penghargaan GCG yang diperoleh perusahaan 

6. Aspek Lainnya 
Parameter Aspek  Lainnya antara lain meliputi praktik GCG perusahaan menjadi benchmark atau menyimpang dari prinsip GCG yang berlaku secara umum. 


IMPLEMENTASI GCG PT. AGUNG PODOMORO LAND


Penerapan prinsip Good  Corporate Governance pada perusahaan diharapkan dapat

membantu terwujudnya persaingan usaha yang sehat dan kondusif. Menurut pedoman umum prinsip Good Corporate Governance
adalah:

1.Transparansi (Transparency)
Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan pengungkapan
informasi materil yang relevan tentang perusahaan dengan cara yang mudah diakses dan
dipahami oleh pemangku kepentingan. Transparency dibutuhkan untuk menjaga objektivitas dalam menjalankan bisnis. Perusahaan harus mempunyai inisiatif untuk  mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya.Pedoman pokok pelaksanaan:
a) Perusahaan harus menyediakan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas,
akurat, dapat diperbandingkan dan mudah diakses oleh pemangku kepentingan
sesuai dengan haknya.
b) Informasi yang harus diungkapkan tidak hanya terbatas pada visi, misi, sasaran usaha dan strategi perusahaan, kondisi keuangan, susunan dan kompensasi pengurus, pemegang saham pengendali, kepemilikan saham oleh anggota direksi dan anggota dewan komisaris beserta anggota keluarganya dalam perusahaan dan perusahaan lainnya, sistem manajemen risiko, sistem pengawasan dan pengendalian internal, sistem dan pelaksanaan Good Corporate Governance serta tingkat kepatuhannya dan kejadian penting yang dapat mempengaruhi kondisi perusahaan.
c) Prinsip keterbukaan yang dianut oleh perusahaan tidak mengurangi kewajiban untuk
memenuhi ketentuan kerahasiaan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan, rahasia jabatan dan hak-hak pribadi.
d) Kebijakan perusahaan harus tertulis dan secara jelas dikomunikasikan kepada
pemangku kepentingan.

2.Independensi (Independency)
Untuk melancarkan pelaksanaan asas Good Corporate Governance perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain. Independensi adalah keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa konflik kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip korporasi yang sehat.Pedoman pokok pelaksanaan:
a) Masing-masing organ perusahaan harus menghindari terjadinya dominasi oleh pihak
manapun, tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu, bebas dari benturan kepentingan dan dari segala pengaruh atau tekanan, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan secara objektif.
b) Masing-masing organ perusahaan harus melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai
dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan, tidak saling mendominasi dan atau melempar tanggung jawab antarasatu dengan yang lain. 

3.Pertanggungjawaban (Responsibility)
Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung
jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha
dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai Good Corporate Citizen.Pedoman pokok pelaksanaan:
a) Organ perusahaan harus berpegang pada prinsip kehati-hatian dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan peraturan perusahaan.
b) Perusahaan harus melaksanakan tanggung jawab social dengan peduli terhadap
masyarakat dan kelestarian lingkungan, terutama di sekitar perusahaan dengan
membuat perencanaan dan pelaksanaan yang memadai. 

4.Akuntabilitas (Accountability)
Kejelasan fungsi, pelaksanaan serta pertanggungjawaban manajemen perusahaan sehingga
pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif dan ekonomis. Perusahaan harus dapat
mempertanggung jawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar, untuk itu perusahaan
harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap
memperhitungkan kepentingan stakeholders. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang
diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan. Pedoman pokok pelaksanaan:
a) Perusahaan harus menetapkan rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing organ perusahaan dan semua karyawan secara jelas dan selaras dengan visi, misi, nilai perusahaan dan strategi perusahaan.
b) Perusahaan harus meyakini bahwa semua organ perusahaan dan semua karyawan mempunyai kemampuan sesuai dengan tugas, tanggung jawab dan perannya dalam pelaksanaan Good Corporate Governance
c) Perusahaan harus memastikan adanya sistem pengendalian intern yang efektif dalam pengelolaan perusahaan.
d) Perusahaan harus memiliki ukuran kinerja untuk semua jajaran perusahaan yang konsisten dengan sasaran usaha perusahaan serta memiliki sistem penghargaan dan sanksi.
e) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, setiap organ perusahaan dan semua karyawan harus berpegang pada etika bisnis dan pedoman perilaku yang telah disepakati. 

5.Kewajaran (Fairness)
Keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan timbul sebagai
akibat dari perjanjian dan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan
kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan stakeholders berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan. Pedoman pokok pelaksanaan:
a) Perusahaan harus memberikan kesempatan kepada pemangku kepentingan untuk
memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan perusahaan
serta membuka akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip transparansi dalam
lingkup kedudukan masing-masing.
b) Perusahaan harus memberikan perlakuan yang setara dan wajar kepada pemangku
kepentingan sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada
perusahaan.
c) Perusahaan harus memberikan kesempatan yang sama dalam penerimaan karyawan, berkarir dan melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa membedakan suku,
agama, ras, golongan, gender dan kondisi fisik.



Referensi:
https://accounting.binus.ac.id/2017/06/20/good-corporate-governance-gcg/ (Kamis/1/11/2018/23:15)
https://www.psychologymania.com/2013/08/sejarah-good-corporate-governance.html
(Kamis/1/11/2018/23:40)
https://datarental.blogspot.com/2015/09/faktor-faktor-lain-yang-mempengaruhi.html (Jumat/2/11/2018/11:30)
https://arsasi.wordpress.com/2017/01/09/penilaian-good-corporate-governance-bagi-badan-usaha-milik-negara-bumn/ (Jumat/2/11/2018/11:49)
http://thesis.binus.ac.id/Doc/WorkingPaper/2014-2-01652-AK%20WorkingPaper001.pdf (Jumat/2/11/2018/11:51)
https://diaryintan.wordpress.com/2010/11/15/good-corporate-governance-gcg-2/ (Jumat/2/11/2018/11:53)
https://nasional.kompas.com/read/2012/07/18/22011010/Ini.Dia.Aturan.Baru.Kepemilikan.Saham.Bank.Umum (Jumat/2/11/2018/12:27)




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mata Pencaharian di Surabaya

Joint Venture dan Waralaba (Franchise)