GOOD CORPORATE GOVERNANCE
PENGERTIAN GCG (Good Corporate Governance)
Menurut para Ahli:
- Menurut Cadbury Commitee of United Kingdom (1922) :” Seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan”.
- Muh. Effendi (2009) dalam bukunya The Power of Good Corporate Governance, pengertian GCG adalah suatu sistem pengendalian internal perusahaan yang memiliki tujuan utama mengelola risiko yang signifikan guna memenuhi tujuan bisnisnya melalui pengamanan aset perusahaan dan meningkatkan nilai investasi pemegang saham dalam jangka panjang.
- Soekrisno Agoes (2006), Tata Kelola Perusahaan yang baik adalah : Sistem yang mengatur hubungan peran Dewan Komisaris, peran Direksi, pemegang saham, dan pemangku kepentingan lainnya. Disebut juga sebagai suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaiannya dan penilaian kinerjanya.
- Wahyudi Prakarsa (dalam Sukrisno Agoes,2006) menjelaskan tatakelola perusahaan yang baik adalah “Mekanisme administratif yang mengatur hubungan-hubungan antara manajemen perusahaan, komisaris, direksi, pemegang saham, dan kelompok-kelompok kepentingan yang lain. Dimana hubungan ini dimanifestasikan dalam bentuk aturan permainan dan sistem insentif sebagai kerangka kerja yang diperlukan untuk mencapai tujuan perusahaan, cara pencapaian tujuan serta pemantauan kinerja yang dihasilkan”.
SEJARAH GCG (Good Corporate Governance)
- Di Dunia
Sejarah good
corporate governance mengikuti perkembangan manajemen. Konsep Corporate
Governance yang komprehensif mulai berkembang setelah kejadian The New York
Stock Exchange Crash pada tanggal 19 Oktober 1987 dimana cukup banyak
perusahaan multinasional yang tercatat di bursa efek New York mengalami
kerugian finansial yang cukup besar. Dikala itu, untuk mengantisipasi
permasalahan intern perusahaan, banyak para eksekutif melakukan rekayasa
keuangan yang intinya adalah bagaimana menyembunyikan kerugian perusahaan atau
memperindah penampilan kinerja manajemen dan laporan keuangan.
Untuk menjamin
dan mengamankan hak-hak para pemegang saham, muncul konsep pemberdayaan
Komisaris sebagai salah satu wacana penegakan Good Corporate Governance (GCG).
Komisaris Independen adalah Anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki
hubungan dengan Direksi, Anggota Dewan Komisaris lainnya dan Pemegang Saham
pengendali, serta bebas dari hubungan bisnis atau hubungan lainnya yang dapat
mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen atau bertindak semata-mata
demi kepentingan perusahaan.
Lazimnya pada situasi kondisi bisnis yang kondusif, penyimpangan kelakuan baik
oleh oknum maupun secara kolektif dalam perusahaan sangat kabur, namun pada
saat kesulitan, maka mulailah terbuka segala macam sumber-sumber penyimpangan
(irregularities) dan penyebab kerugian dan kejatuhan perusahaan, mulai dari
kelakuan profiteering, commercial crime, hingga economic crime. Dengan
kesadaran tinggi untuk meningkatkan daya saing bangsa oleh segenap negarawan,
cendikiawan dan usahawan, maka dimulailah gerakan untuk meningkatkan
praktik-praktik yang baik dalam perusahaan.
- Di Indonesia
Setelah itu pemerintah Indonesia
menandatangani Nota Kesepakatan (Letter of Intent) dengan International Monetary
Fund (IMF) yang mendorong terciptanya iklim yang lebih kondusif bagi penerapan
GCG. Pemerintah Indonesia mendirikan lembaga khusus, yaitu Komite Nasional
Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) yang memiliki tugas pokok dalam
merumuskan dan menyusun rekomendasi kebijakan nasional mengenai GCG, serta
memprakarsai dan memantau perbaikan di bidang corporate governance di
Indonesia.
Sejauh ini penegakan aturan untuk penerapan Good
Corporate Governance (GCG) belum ada sanksi bagi perusahaan yang belum
menerapkan maupun yang sudah menerapkan tetapi tidak sesuai standar pelaksanaan
Good Corporate Governance (GCG). Namun pelaksanaan penerapan GCG memberi nilai
tambah bagi perusahaan. Perusahaan yang melakukan peningkatan pada kualitas Good
Corporate Governance (GCG) menunjukan peningkatan penilaian pasar, sedangkan
perusahaan yang mengalami penurunan kualitas GCG, cenderung menunjukan
penurunan pada penilaian pasar (Cheung, 2011)
Good Corporate Governance memiliki 2 faktor yang mempengaruhi keberhasilan dalam penerapan seperti yang dikutip Ristifani(2009),
- Faktor Internal
a) Terdapatnya budaya perusahaan (corporate culture) yang
mendukung penerapan good corporate governance dalam mekanisme dan sistem
kerja manajemen perusahaan
b) Berbagai peraturan dan kebijakan
yang dikeluarkan perusahaan mengacu pada penerapan nilai-nilai good corporate
governance
c) Manajemen pengendalian risiko perusahaan
juga didasarkan pada kaidah-kaidah standar GCG
d) Terdapatnya sistem audit
(pemeriksaan) yang efektif dalam perusahaan untuk menghindari setiap
penyimpangan yang mungkin akan terjadi.
e) . Adanya keterbukaan informasi bagi
publik untuk mampu memahami setiap gerak dan langkah manajemen dalam perusahaan
sehingga kalangan publik dapat memahami dan mengikuti setiap derap langkah
perkembangan dan dinamika perusahaan dari waktu ke waktu.
- Faktor Eksternal
b) Dukungan pelaksanaan GCG dari sektor publik/ lembaga pemerintahaan yang diharapkan dapat pula melaksanakan Good Governance dan Clean Government menuju Good Government Governance yang sebenarnya.
c) Terdapatnya contoh pelaksanaan GCG yang tepat (best practices) yang dapat menjadi standard pelaksanaan GCG yang efektif dan profesional. Dengan kata lain, semacam benchmark (acuan).
1. Terbangunnya sistem tata nilai sosial yang mendukung penerapan GCG di masyarakat. Ini penting karena lewat sistem ini diharapkan timbul partisipasi aktif berbagai kalangan masyarakat untuk mendukung aplikasi serta sosialisasi GCG secara sukarela.
2. Hal lain yang tidak kalah pentingnya sebagai prasyarat keberhasilan implementasi GCG terutama di Indonesia adalah adanya semangat anti korupsi yang berkembang di lingkungan publik di mana perusahaan beroperasi disertai perbaikan masalah kualitas pendidikan dan perluasan peluang kerja. Bahkan dapat dikatakan bahwa perbaikan lingkungan publik sangat mempengaruhi kualitas dan skor perusahaan dalam implementasi GCG.
PARAMETER GCG
Berdasarkan SK Sekmen BUMN Nomor SK-16/S.MBU/2012 bahwa terdapat 6 (enam) indikator parameter penilaian dan evaluasi atas penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) yaitu:
1. Komitmen terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik Secara Berkelanjutan
Parameter Komitmen terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik Secara Berkelanjutan meliputi softstructure berupa GCG Code dan Code of Conduct yang dilaksanakan dengan baik dan konsisten, governance measurement, pelaporan LHKPN, program pengendalian gratifikasi dan whistleblowing system.
2. Pemegang Saham dan RUPS/Pemilik Modal
Parameter Pemegang Saham dan RUPS/Pemilik Modal antara lain meliputi pengangkatan dan pemberhentian Direksi/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan, pengambilan keputusan yang dilakukan melalui proses yang terbuka dan adil dan accountable. Adapun aturan tentang kepemilikan saham menurut PBI, yaitu:
a) Penetapan batas maksimum kepemilkan saham pada bank berdasarkan kategori pemegang saham sebagai berikut:
-Sebesar 40% dari modal bank untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank
-Sebesar 30% dari modal bank untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum bukan lembaga keuangan
-Sebesar 20% dari modal bank untuk kategori pemegang saham perorangan pada bank umum konvensional
b) Batas maksimum kepemilikan saham untuk kategori pemegang saham peorangan pada bank umum syariah adalah 25% dari modal bank
c) Batas maksimum kepemilikan saham juga didasarkan atas keterkaitan antar pemegang saham yang didasarkan atas hubungan kepemilikan, hubungan keluarga (sampai dengan derajat kedua) dan atau acting in concert
d) Batas maksimum kepemilikan saham yang dapat dimiliki oleh salah satu pihak pada satu bank adalah batas tertinggi pada kategori pemegang saham yang terdapat pada pihak tersebut
e) Bagi pemegang saham dengan kategori badan hukum lembaga keuangan Bank, dapat memiliki saham bank lain lebih dari 40% dengan memenuhi syarat dan memperoleh persetujuan Bank Indonesia.
Penetapan batas maksimum kepemilikan saham pada bank berdasarkan kategori pemegang saham sebagai berikut:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Dia Aturan Baru Kepemilikan Saham Bank Umum", https://nasional.kompas.com/read/2012/07/18/22011010/Ini.Dia.Aturan.Baru.Kepemilikan.Saham.Bank.Umum.
Penulis : Didik Purwanto
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Dia Aturan Baru Kepemilikan Saham Bank Umum", https://nasional.kompas.com/read/2012/07/18/22011010/Ini.Dia.Aturan.Baru.Kepemilikan.Saham.Bank.Umum.
Penulis : Didik Purwanto
Penetapan batas maksimum kepemilikan saham pada bank berdasarkan kategori pemegang saham sebagai berikut:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Dia Aturan Baru Kepemilikan Saham Bank Umum", https://nasional.kompas.com/read/2012/07/18/22011010/Ini.Dia.Aturan.Baru.Kepemilikan.Saham.Bank.Umum.
Penulis : Didik Purwanto
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Dia Aturan Baru Kepemilikan Saham Bank Umum", https://nasional.kompas.com/read/2012/07/18/22011010/Ini.Dia.Aturan.Baru.Kepemilikan.Saham.Bank.Umum.
Penulis : Didik Purwanto
Penetapan batas maksimum kepemilikan saham pada bank berdasarkan kategori pemegang saham sebagai berikut:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Dia Aturan Baru Kepemilikan Saham Bank Umum", https://nasional.kompas.com/read/2012/07/18/22011010/Ini.Dia.Aturan.Baru.Kepemilikan.Saham.Bank.Umum.
Penulis : Didik Purwanto
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Dia Aturan Baru Kepemilikan Saham Bank Umum", https://nasional.kompas.com/read/2012/07/18/22011010/Ini.Dia.Aturan.Baru.Kepemilikan.Saham.Bank.Umum.
Penulis : Didik Purwanto
Penetapan batas maksimum kepemilikan saham pada bank berdasarkan kategori pemegang saham sebagai berikut:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Dia Aturan Baru Kepemilikan Saham Bank Umum", https://nasional.kompas.com/read/2012/07/18/22011010/Ini.Dia.Aturan.Baru.Kepemilikan.Saham.Bank.Umum.
Penulis : Didik Purwanto
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Dia Aturan Baru Kepemilikan Saham Bank Umum", https://nasional.kompas.com/read/2012/07/18/22011010/Ini.Dia.Aturan.Baru.Kepemilikan.Saham.Bank.Umum.
Penulis : Didik Purwanto
Penetapan batas maksimum kepemilikan saham pada bank berdasarkan kategori pemegang saham sebagai berikut:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Dia Aturan Baru Kepemilikan Saham Bank Umum", https://nasional.kompas.com/read/2012/07/18/22011010/Ini.Dia.Aturan.Baru.Kepemilikan.Saham.Bank.Umum.
Penulis : Didik Purwanto
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Dia Aturan Baru Kepemilikan Saham Bank Umum", https://nasional.kompas.com/read/2012/07/18/22011010/Ini.Dia.Aturan.Baru.Kepemilikan.Saham.Bank.Umum.
Penulis : Didik Purwanto
Penetapan batas maksimum kepemilikan saham pada bank berdasarkan kategori pemegang saham sebagai berikut:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Dia Aturan Baru Kepemilikan Saham Bank Umum", https://nasional.kompas.com/read/2012/07/18/22011010/Ini.Dia.Aturan.Baru.Kepemilikan.Saham.Bank.Umum.
Penulis : Didik Purwant
3. Dewan komisaris/dewan pengawasArtikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Dia Aturan Baru Kepemilikan Saham Bank Umum", https://nasional.kompas.com/read/2012/07/18/22011010/Ini.Dia.Aturan.Baru.Kepemilikan.Saham.Bank.Umum.
Penulis : Didik Purwant
Parameter Dewan Komisaris/Direksi antara lain meliputi program pelatihan/pembelajaran secara berkelanjutan, pembagian tugas, persetujuan RJPP/RKAP, pemberian arahan kepada Direksi atas impelementasi rencana dan kebijakan perusahaan, pengawasan terhadap Direksi termasuk kepada anak perusahaan/perusahaan patungan ,pengusulan tantiem/insentif kinerja sesuai ketentuan yang berlaku, pengawasan atas potensi benturan kepentingan dan pelaksanaan GCG secara berkelanjutan.
4. Direksi
Parameter Direksi antara lain meliputi program pelatihan/pembelajaran secara berkelanjutan, pembagian tugas, penyusunan rencana perusahaan, peranan direksi dalam pemenuhan target perusahaan, pengendalian operasional dan keuangan, fiduciary duties, hubungan yang bernilai tambah bagi stakeholders, keterbukaan informasi, kehadiran rapat direksi dan menghadiri rapat dewan komisaris, penyelenggaraan RUPS, fungsi corporate secretary dan pengendalian intern yang efektif.
5. Pengungkapan Informasi dan Transparansi
Parameter Pengungkapan Informasi dan Transparansi antara lain meliputi penyediaan informasi perusahaan kepada stakeholders melalui sarana yang mudah diakses, memadai dan tepat waktu, pengungkapan informasi pada Laporan Tahunan sesuai ketentuan, penghargaan GCG yang diperoleh perusahaan
6. Aspek Lainnya
Parameter Aspek Lainnya antara lain meliputi praktik GCG perusahaan menjadi benchmark atau menyimpang dari prinsip GCG yang berlaku secara umum.
IMPLEMENTASI GCG PT. AGUNG PODOMORO LAND
Penerapan prinsip Good Corporate Governance pada perusahaan diharapkan
dapat
membantu terwujudnya persaingan
usaha yang sehat dan kondusif. Menurut pedoman umum prinsip Good Corporate
Governance
adalah:
1.Transparansi (Transparency)
Keterbukaan dalam melaksanakan
proses pengambilan keputusan dan pengungkapan
informasi materil yang relevan
tentang perusahaan dengan cara yang mudah diakses dan
dipahami oleh pemangku kepentingan. Transparency
dibutuhkan untuk menjaga objektivitas
dalam menjalankan bisnis. Perusahaan harus mempunyai inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang
disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting
untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku
kepentingan lainnya.Pedoman pokok pelaksanaan:
a) Perusahaan harus menyediakan
informasi secara tepat waktu, memadai, jelas,
akurat, dapat diperbandingkan dan
mudah diakses oleh pemangku kepentingan
sesuai dengan haknya.
b) Informasi yang harus diungkapkan
tidak hanya terbatas pada visi, misi, sasaran usaha dan strategi perusahaan,
kondisi keuangan, susunan dan kompensasi pengurus, pemegang saham pengendali,
kepemilikan saham oleh anggota direksi dan anggota dewan komisaris beserta
anggota keluarganya dalam perusahaan dan perusahaan lainnya, sistem manajemen
risiko, sistem pengawasan dan pengendalian internal, sistem dan pelaksanaan
Good Corporate Governance serta tingkat kepatuhannya dan kejadian penting yang
dapat mempengaruhi kondisi perusahaan.
c) Prinsip keterbukaan yang dianut
oleh perusahaan tidak mengurangi kewajiban untuk
memenuhi ketentuan kerahasiaan
perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan, rahasia jabatan dan
hak-hak pribadi.
d) Kebijakan perusahaan harus
tertulis dan secara jelas dikomunikasikan kepada
pemangku kepentingan.
2.Independensi (Independency)
Untuk melancarkan pelaksanaan asas Good
Corporate Governance perusahaan harus dikelola secara independen sehingga
masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat
diintervensi oleh pihak lain. Independensi adalah keadaan dimana perusahaan
dikelola secara profesional tanpa konflik kepentingan dan pengaruh atau tekanan
dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan prinsip korporasi yang sehat.Pedoman pokok pelaksanaan:
a) Masing-masing organ perusahaan
harus menghindari terjadinya dominasi oleh pihak
manapun, tidak terpengaruh oleh
kepentingan tertentu, bebas dari benturan kepentingan dan dari segala pengaruh
atau tekanan, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan secara objektif.
b) Masing-masing organ perusahaan
harus melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai
dengan anggaran dasar dan peraturan
perundang-undangan, tidak saling mendominasi dan atau melempar tanggung jawab
antarasatu dengan yang lain.
3.Pertanggungjawaban (Responsibility)
Perusahaan harus mematuhi peraturan
perundang-undangan serta melaksanakan tanggung
jawab terhadap masyarakat dan
lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha
dalam jangka panjang dan mendapat
pengakuan sebagai Good Corporate Citizen.Pedoman pokok pelaksanaan:
a) Organ perusahaan harus berpegang
pada prinsip kehati-hatian dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan, anggaran dasar dan peraturan perusahaan.
b) Perusahaan harus melaksanakan
tanggung jawab social dengan peduli terhadap
masyarakat dan kelestarian
lingkungan, terutama di sekitar perusahaan dengan
membuat perencanaan dan pelaksanaan
yang memadai.
4.Akuntabilitas (Accountability)
Kejelasan fungsi, pelaksanaan serta
pertanggungjawaban manajemen perusahaan sehingga
pengelolaan perusahaan terlaksana
secara efektif dan ekonomis. Perusahaan harus dapat
mempertanggung jawabkan kinerjanya
secara transparan dan wajar, untuk itu perusahaan
harus dikelola secara benar, terukur
dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap
memperhitungkan kepentingan stakeholders.
Akuntabilitas merupakan prasyarat yang
diperlukan untuk mencapai kinerja
yang berkesinambungan. Pedoman pokok pelaksanaan:
a) Perusahaan harus menetapkan
rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing organ perusahaan dan semua
karyawan secara jelas dan selaras dengan visi, misi, nilai perusahaan dan
strategi perusahaan.
b) Perusahaan harus meyakini bahwa
semua organ perusahaan dan semua karyawan mempunyai kemampuan sesuai dengan
tugas, tanggung jawab dan perannya dalam pelaksanaan Good Corporate Governance
c) Perusahaan harus memastikan adanya
sistem pengendalian intern yang efektif dalam pengelolaan perusahaan.
d) Perusahaan harus memiliki ukuran
kinerja untuk semua jajaran perusahaan yang konsisten dengan sasaran usaha
perusahaan serta memiliki sistem penghargaan dan sanksi.
e) Dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya, setiap organ perusahaan dan semua karyawan harus berpegang
pada etika bisnis dan pedoman perilaku yang telah disepakati.
5.Kewajaran (Fairness)
Keadilan dan kesetaraan dalam
memenuhi hak-hak pemangku kepentingan timbul sebagai
akibat dari perjanjian dan
perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan
kegiatannya, perusahaan harus
senantiasa memperhatikan kepentingan stakeholders berdasarkan asas kewajaran
dan kesetaraan. Pedoman pokok pelaksanaan:
a) Perusahaan harus memberikan kesempatan
kepada pemangku kepentingan untuk
memberikan masukan dan menyampaikan
pendapat bagi kepentingan perusahaan
serta membuka akses terhadap
informasi sesuai dengan prinsip transparansi dalam
lingkup kedudukan masing-masing.
b) Perusahaan harus memberikan
perlakuan yang setara dan wajar kepada pemangku
kepentingan sesuai dengan manfaat
dan kontribusi yang diberikan kepada
perusahaan.
c) Perusahaan harus memberikan
kesempatan yang sama dalam penerimaan karyawan, berkarir dan melaksanakan tugasnya
secara profesional tanpa membedakan suku,
agama, ras, golongan, gender dan
kondisi fisik.
Referensi:
https://accounting.binus.ac.id/2017/06/20/good-corporate-governance-gcg/ (Kamis/1/11/2018/23:15)
https://www.psychologymania.com/2013/08/sejarah-good-corporate-governance.html
(Kamis/1/11/2018/23:40)
https://datarental.blogspot.com/2015/09/faktor-faktor-lain-yang-mempengaruhi.html (Jumat/2/11/2018/11:30)
https://arsasi.wordpress.com/2017/01/09/penilaian-good-corporate-governance-bagi-badan-usaha-milik-negara-bumn/ (Jumat/2/11/2018/11:49)
http://thesis.binus.ac.id/Doc/WorkingPaper/2014-2-01652-AK%20WorkingPaper001.pdf (Jumat/2/11/2018/11:51)
https://diaryintan.wordpress.com/2010/11/15/good-corporate-governance-gcg-2/ (Jumat/2/11/2018/11:53)
https://nasional.kompas.com/read/2012/07/18/22011010/Ini.Dia.Aturan.Baru.Kepemilikan.Saham.Bank.Umum (Jumat/2/11/2018/12:27)
Komentar
Posting Komentar